ASAS-ASAS FIQH MUAMALAH DALAM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Islam merupakan agama rahmatan
lil ‘aalamiin yang mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT)
dengan makhluk, melalui ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati.
Islam pun datang dengan mengatur hubungan antar sesama makhluk, sebagian mereka
kepada sebagian yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang
lainnya agar manusia hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih
sayang.
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai
makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang
ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Sebagaimana firman Allah dalam
surat Az-Zumar ayat 39 yang artinya : “Dan Carilah pada apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu(kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuatbaiklah (kepada orang
lain) sebagai mana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan.”(QS Az Zumar:39)[1]
Interaksi manusia dengan segala
tujuannya untuk memenuhi kebutuhan keduniaan. Interaksi ini diatur dalam Islam
dalam suatu ilmu yang disebut Fiqh Muamalah. Berbeda halnya dengan Fiqh Ibadah,
Fiqh Muamalah lebih bersifat fleksibel. Hukum semua aktifitas itu pada awalnya
adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya, inilah kaidah ushul
fiqhnya. Fiqh muamalah pada awalnya mencakup semua aspek permasalahan yang
melibatkan interaksi manusia. Hukum muamalah itu terdiri dari hukum keluarga,
hukum kebendaan, hukum acara, perundang-undangan, hukum internasional, hukum
ekonomi dan keuangan. Tapi, sekarang Fiqh Muamalah dikenal secara khusus atau
lebih sempit mengerucut hanya pada hukum yang terkait dengan harta benda.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian fiqh muamalah?
2. Apa
saja asas-asas fiqh muamalah dalam islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Fiqh Muamalah
Fiqih muamalah merupakan salah satu
dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum
ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum
perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan.
Semua bentuk persoalan yang dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan
yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul di tengah-tengah
masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai
kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan
hasil fatwa-fatwanya.[2]
Secara bahasa (etimologi) Fiqih (فقه)
berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham dan muamalah berasal dari kata ’Amila yang
berarti berbuat atau bertindak atau Al ‘amaliyyah maksudnya yang berhubungan
dengan amaliyah (aktifitas), baik aktifitas hati seperti niat, atau aktifitas
lainnya, seperti membaca al Qur’an, shalat, jual beli dan lainnya. Muamalah
adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia. Muamalah tersebut meliputi
transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal
yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan (gugatan, peradilan, dan
sebaginya) dan pembagian warisan.[3]
Secara istilah (terminologi) fiqh muamalah dapat diartikan
sebagai aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan
manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Fiqh muamalah dalam pengertian
kontemporer sudah mempunyai arti khusus dan lebih sempit apabila dibandingkan
dengan muamalah sebagai bagian dari pengelompokan hukum Islam oleh ulama klasik
(Ibadah dan muamalah). Fiqh muamalah merupakan peraturan yang menyangkut
hubungan kebendaan atau yang biasa disebut dikalangan ahli hukum positif dengan
nama hukum private. Hukum private dalam pengertian tersebut tidak lain hanya
berisi pembicaraan tentang hak manusia dalam hubungannya satu sama lain,
seperti hak penjual untuk menerima uang dari pembeli dan pembeli menerima
barang dari penjual.[4]
B. Asas-asas
Fiqh Muamalah
Fiqh muamalah dalam penerapannya
memiliki beberapa asas yang mendasarinya, yaitu:
1. ‘Adalah
Dalam suatu perjanjian para pihak dituntut untuk menjalankan
keadilan dalam mengungkapkan kehendak dan keadaan dan memenuhi semua kewajiban.
Perjanjian harus senantiasa mendatangkan keuntungan yang setara atau seimbang,
serta tidak boleh mendatangkan kerugian bagi salah satu pihak.
2. Mu’awanah
mu’awanah memiliki arti Kemitraan. Yang dimaksud dengan
kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua pihak
atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih keuntungan bersama dengan
prinsip saling membutuhkan dan saling membesarkan.[5]
3. Musyarakah
Musyarakah merupakan akad kerja sama diantara para pemilik
modal yang mencampurkan modal mereka dengan tujuan mencari keuntungan. Dalam
musyarakah, para mitra sama-sama menyediakan modal untuk membiayai suatu usaaha
terentu dan bekerja bersama mengelola usaha tersebut. Modal yang ada harus
digunakan dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama sehingga
tidak boleh digunakan umtuk kepentingnan pribadi atau dipinjamkan pada pihak
laain tanpa seizin mitra lainnya.
Dewan Syariah Nasional MUI dan PSAK No. 106 mendefinisikan
musyarakah sebagai akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha
tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dibagi dengan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan
porsi dana. [6]
4. Manfa’ah
Manfa’ah dalam bermuamalah diartikan sebagai suatu kegiatan
yang memiliki nilai guna kepada pelaku muamalah itu sendiri.
5. ‘An
Tarodhin
Dalam referensi lain asas ini disebut dengan al ridho,
artinya Setiap bentuk muamalat antar individu atau kelompok harus berdasarkan
pada suka sama suka atau suka rela.
6. ‘Adamul
Gharar
Secara bahasa ‘Adamun artinya tidak ada atau ketiadaan,
sementara gharar artinya ketidaktentuan atau ketidakjelasan. Berdasarkan kedua
kata tersebut maka ‘adamul gharar dapat diartikan menghilangkan sesuatu yang
belum tentu dan jelas. Dalam fiqh muamalah gharar dapat dikatakan setiap
transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya
alias di luar jangkauan.[7]
Dalam referensi lain ‘adamul gharar yaitu , bahwa setiap
bentuk muamalat tidak boleh ada tipu daya atau yang menyebabkan salah
satu pihak merasa dirugikan sehingga menimbulkan adanya
ketidak sukaan. Seperti di jelaskan dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah:188
ولاتأ كلوآاموالكم بينكم با البا طل
وتد لوابهآالى الحكاّم لتأ كلوافريقامّن اموا لالنّاس بالاثم وانتم تعلمون
“Jangan kamu makan harta di antaramu dengan cara batil dan
jangan menyuap para hakim agar kamu dapat merampasbagian harta orang laindengan
cara yang mengandung dosa, padahal kamu menyadarinya.” [8]
7. Kebebasan
Membuat Akad
Hukum Islam mengakui kebebasan berakad, yaitu satu prinsip
hukum yang menyatakan bahwa setiap orang dapat membuat akad jenis apapun tanpa
terikat kepada nama-nama yang telah ditentukan dalam undang-undang syari’ah
memberikan usul apa saja kedalam akad, dan yang dibuatnya itu sesuai
kepentingannya dan tidak berakibat memakan harta sesama dengan jalan bathil.
Kaidah-kaidah hukum islam menunjukkan bahwa hukum islam menganut asas kebebasan
berakad.[9]
Dijelaskan dalam Al-Qur’an QS.Al-Maidah:1
ياايّهاالد ين امنوااوفوابالعقود
احلّت لكم بهيمة الانعام الاّمايتلى عليكم غير محليّ الصّيد وانتم حرم انّ الله
يحكم ما يرد
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji.
Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan
tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah).
Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki”.
8. Al
Musawah
Asas ini memiliki makna kesetaraan atau kesamaan, artinya
bahwa setiap pihak-pihak pelaku muamalah berkedudukan sama.
9. Ash
Shiddiq
Dalam Islam manusia diperintahkan untuk menjunjung kejujuran
dan kebenaran. Jika dalam bermuamalah kejujuran dan kebenaran tidak
dikedepankan, maka akan berpengaruh terhadap keabsahan perjanjian. Perjanjian
yang di dalamnya terdapat unsur kebohongan maka bisa menjadi batal atau tidak
sah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Asas fiqih muamalah dalam islam
merupakan sumber agar manusia dapat bermuamalah sesuai dengan syariat islam
B. Kritik
dan Saran
Dalam penulisan makalah masih banyak
kesalahan, oleh karena itu kritik yang membangun sangat diharapkan.
Daftar Pustaka
Al-Mujib, al-Qur’an dan
Terjemahnya, Jakarta: CV. Toha Putra Semarang, 1989.
Az-Zuhaili,Wahbah, Fiqih Muamalah Perbankan Syariah Jakarta:
Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia, 1999.
Az-Zuhaili,Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 1:
Pengantar Ilmu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta: Gema
Insani, 2010.
http://belajarilmukomputerdaninternet.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-kemitraan.html
M. Sulaeman Jajuli, Kepastian Hukum Gadai Tanah dalam Islam,
Yogyakarta: deepublish, 2015.
http://langkahsupian.blogspot.co.id/2012/05/prinsip-asas-dan-kaidah-fiqih-muamalah.html?m=1
http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/196708282005011-ELAN_SUMARNA/Artikel/TEORI_MOTIVASI.pdf.
Diakses tanggal 05-09-2015 , jam 12.00
http:// surya-muamalah.blogspot.co.id/2012/10/kebebasan-berakad.htm|?m=1.
Di akses tanggal 05-09-2105, jam
21:41.
[2] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih
Muamalah Perbankan Syariah (Jakarta: Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia, 1999),
hal. 5.
[3] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu 1: Pengantar Ilmu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk (Jakarta: Gema Insani, 2010), hal. 27.
[4] Wahbah az-Zuhaili, Fiqih
Islam Wa Adillatuhu 1: Pengantar Ilmu, Terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk (Jakarta: Gema Insani, 2010), hal. 35.
[6] M. Sulaeman Jajuli , Kepastian
Hukum Gadai Tanah dalam Islam, (Yogyakarta,
deepublish : 2015).hal,103
[8] http://file.upi.edu/Direktori/FPIPS/M_K_D_U/196708282005011-ELAN_SUMARNA/Artikel/TEORI_MOTIVASI.pdf.
Diakses tanggal 05-09-2015 , jam 12.00
[9] http://
surya-muamalah.blogspot.co.id/2012/10/kebebasan-berakad.htm|?m=1. Di akses
tanggal 05-09-2105, jam 21:41.
Sumber : http://greenz-family.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar